Haji dan landasan Hukumnya
"Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus [1] yang datang dari segenap penjuru yang jauh, (27)"
" supaya mereka menyaksikan berbagai manfa’at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan [2] atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak [3] Maka makanlah sebahagian daripadanya dan [sebahagian lagi] berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. (28) "
"Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran [4] yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka [5] dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu [Baitullah]. (29)"
"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, [di antaranya] maqam Ibrahim; [4] barangsiapa memasukinya [Baitullah itu] menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu [bagi] orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; [5] Barangsiapa mengingkari [kewajiban haji], maka sesungguhnya Allah Maha Kaya [tidak memerlukan sesuatu] dari semesta alam. (97)"
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.