10/03/2009

Haji dan Landasan Hukumnya


وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلۡحَجِّ يَأۡتُوكَ رِجَالاً۬ وَعَلَىٰ ڪُلِّ ضَامِرٍ۬ يَأۡتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ۬ (٢٧) لِّيَشۡهَدُواْ مَنَـٰفِعَ لَهُمۡ وَيَذۡڪُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ۬ مَّعۡلُومَـٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَـٰمِ‌ۖ فَكُلُواْ مِنۡہَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡبَآٮِٕسَ ٱلۡفَقِيرَ (٢٨) ثُمَّ لۡيَقۡضُواْ تَفَثَهُمۡ وَلۡيُوفُواْ نُذُورَهُمۡ وَلۡيَطَّوَّفُواْ بِٱلۡبَيۡتِ ٱلۡعَتِيقِ (٢٩

Haji
dan landasan Hukumnya

"Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus [1] yang datang dari segenap penjuru yang jauh, (27)"


" supaya mereka menyaksikan berbagai manfa’at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan [2] atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak [3] Maka makanlah sebahagian daripadanya dan [sebahagian lagi] berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. (28) "

"Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran [4] yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka [5] dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu [Baitullah]. (29)"
فِيهِ ءَايَـٰتُۢ بَيِّنَـٰتٌ۬ مَّقَامُ إِبۡرَٲهِيمَ‌ۖ وَمَن دَخَلَهُ ۥ كَانَ ءَامِنً۬ا‌ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلاً۬‌ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلۡعَـٰلَمِينَ (٩٧)

"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, [di antaranya] maqam Ibrahim; [4] barangsiapa memasukinya [Baitullah itu] menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu [bagi] orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; [5] Barangsiapa mengingkari [kewajiban haji], maka sesungguhnya Allah Maha Kaya [tidak memerlukan sesuatu] dari semesta alam. (97)"


Tidak ada komentar: